Usai Dipecat, Mantan Ketua MK Membela Diri, Begini Pengakuannya

IST/BE - Eks Ketua MK, Anwar Usman menanggapi pemecatan dirinya secara tidak hormat oleh MKMK. --

"Seorang negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang, berbeda halnya dengan politisi yang mengambil keputusan berdasarkan kepentaingan pemilu, yang sudah menjelang. Putusan MK, tidak berlaku untuk saat ini saja, melainkan berlaku untuk seterusnya," tandasnya. 

 

Tetap Berbaik Sangka

 

Anwar Usman juga menduga ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya. Ia menegaskan itu, sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Anwar menduga dirinya dijadikan sebagai objek politisasi. Ia mengaku sudah mengetahui hal tersebut sebelum MKMK terbentuk.

"Upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir. Maupun tentang rencana Pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11). 

Namun, lanjutnya, meski sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter, dirinya mengaku tetap berbaik sangka.

"Karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," ujarnya.

Anwar mengaku, pencabutan jabatannya sebagai Ketua MK tidak akan berpengaruh terhadap dirinya. Menurutnya, jabatan yang dimiliki hanyalah amanah yang dititipkan oleh Tuhan.

"Saya berkeyakinan bahwa tidak ada ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya. Sebaik-baik skenario manusia, tentu jauh lebih baik skenario Allah SWT," ujarnya.

Untuk diketahui, Majelis Kehormatan MK sebelumnya menilai Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yakni syarat minimal usia Capres-Cawapres.

Hal ini disampaikan, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Ashhiddiqie. 

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Oleh karenanya dalam putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” tegas  Jimly. 

Menurut MKMK, Anwar sebagai Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Tag
Share