Lelang Jabatan Bakal Dihapus, Begini Penjelasan Sekdaprov

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri--

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal menghapus lelang jabatan atau open bidding, khususnya untuk jabatan eselon II.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru, tidak ada lagi lelang jabatan atau open bidding.

"Nanti tidak ada lagi open bidding jabatan," kata Isnan, Rabu (8/11).

Ia menjelaskan, dalam UU ASN yang baru, penentuan pejabat akan dilakukan melalui sistem merit. Sistem merit adalah sistem yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

"Dalam sistem merit, pejabat akan dipilih berdasarkan disiplin, kemampuan dan kinerjanya. Sehingga bisa mendapatkan jabatan tertentu di OPD," ungkapnya.

Dalam sistem merit itu, lanjut Isnan, nanti Pemprov akan membentuk komisi talenta di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). 

Komisi talenta ini akan bertugas untuk menilai kompetensi dan kinerja pegawai.

"Komisi talenta ini nanti akan diketuai oleh Sekda," tambah Isnan.

Penilaian dari komisi talenta itu, menurut Isnan, akan disampaikan kepada komisi suksesi yang diketuai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah. PPK inilah yang akan menentukan pejabat yang akan menduduki jabatan tertentu.

"Jadi, semua pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan tertentu. Tidak ada lagi dipilih 3 besar," bebernya.

Melalui sistem merit, Isnan berharap akan tercipta birokrasi yang lebih profesional dan berkualitas. Sehingga program yang ada di OPD bisa berjalan secara maksimal. Karena dikerjakan oleh ASN terpilih atas kinerja dan kedisiplinan.

"Penempatan jabatan itu berdasarkan data-data yang ada," tuturnya.

Isnan menuturkan, UU ASN yang baru tidak hanya mengatur penempatan jabatan. Namun juga soal sistem penggajian dan sistem penerimaan pegawai baru.

"Sekarang ini masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dibuat terlebih dahulu," ujarnya.

Tag
Share