Siswi Korban Guru BJ Didesak Mundur, Begini Tanggapan Cabang Dinas

Kepala Cabdindik Wilayah III Manna, Ir Depti Burhani--

KOTA MANNA, BE  – Pasca Polres Bengkulu Selatan (BS) menetapkan oknum guru di SMAN favorit di BS berinisial BJ sebagai tersangka kasus chat mesra dan perbuatan tak senonoh terhadap siswinya, AV (16), kini muncul desakan agar siswi AV mengundurkan diri dari sekolah tersebut.

Surat dan petisi yang berisi permintaan agar siswi korban BJ diminta mengundurkan diri dari sekolahnya pun beredar luas.

Surat tersebut mengatas namakan warga sekolah dan diajukan langsung kepada Kepala Sekolah (Kepsek) pada 8 November 2023.

Adapun alasan petisi tersebut dibuat karena AV yang merupakan siswi kelas XII telah merusak citra sekolah, meskipun selama ini AV merupakan murid berprestasi. 

Bahkan, AV yang merupakan korban guru BJ yang berawal dari chating WahtsApp urusan ranjang  yang tersebar luas tersebut dianggap telah mencemarkan nama sekolah.

Tidak hanya itu, AV juga terkesan dibela oleh pihak sekolah dengan tidak memberikan sanksi apapun atas perbuatannya. Padahal, chat guru BJ yang penuh nafsu tersebut dilayani oleh AV yang diduga telah terjadi sejak Agustus 2023 lalu. 

Bahkan, hasil penyidikan yang dilakukan pihak Polres BS terbukti bahwa BJ telah melakukan hal tak senonoh sebanyak 4 kali kepada AV yang membuat sekolah malu. 

Sehingga, pihak sekolah dituding telah melindungi AV korban dan dinilai tidak bersikap adil, padahal telah terbukti melanggar peraturan di sekolah.

Kepala Kantor Cabdindik Wilayah III Manna, Ir Depti Burhani menyampaikan bahwa belum secara resmi menerima surat petisi yang meminta AV meninggalkan sekolah karena sebagai korban pencabulan dari BJ. 

Namun, ia menganggap adanya surat petisi tersebut seharusnya tidak terjadi, karena harusnya ada komunikasi yang baik di internal sekolah menyikapi hal tersebut. 

“Saya rasa permohonan yang disampaikan tersebut justru keliru dan tidak layak meskipun saya belum terima suratnya. Menurut saya, lebih baik disampaikan baik-baik saja ke pihak sekolah,” ujar Depti kepada BE, Rabu (8/11).

Lebih lanjut, Depti mengatakan, seharusnya AV selaku korban mendapatkan perhatian dari sekolah karena peristiwa yang dihadapinya menjadikan tekanan psikologis yang berat. Bahkan, seharusnya sesama warga sekolah saling mendukung bukan dijauhi atau dibuli dan menuntut sanksi.

 “Tapi yang jelas hal seperti ini tidak boleh dilakukan. Apalagi sampai ada ancaman demo segala. Memangnya sekolah tempat demo? Sekolah tempat belajar,”  sampainya.

Meskipun isu penolakan telah tersebar luas, Depti memastikan kegiatan pembelajaran di SMAN tersebut tidak mengganggu program pendidikan jangka panjang nantinya. Sebab, sangat disayangkan jika tindak egois oleh sebagian orang, justru mengganggu pendidikan yang berjalan.

Tag
Share