Kejari Mukomuko Luncurkan Program Jaksa Masuk Pesantren, Ini Tujuannya

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko, Radiman SH, MH-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko siap meluncurkan program inovatif Jaksa Masuk Pesantren (JMP) untuk memberikan penyuluhan hukum kepada santriwan dan santriwati.

Program ini dirancang untuk memperkuat pemahaman hukum di kalangan remaja pesantren, dan akan dimulai segera setelah libur sekolah berakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Radiman SH, MH, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting untuk mengingatkan para remaja agar terhindar dari berbagai bentuk kejahatan yang sering terjadi di usia mereka. 

"Nanti kalau anak sekolah sudah masuk, kita bukan hanya melaksanakan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah saja, tetapi kami juga akan masuk ke pesantren," tegas Radiman saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Juni 2024.

BACA JUGA:Alhamdulillah Selesai Dibangun, Jalan Aspal 19 Km di Malin Deman Buka Akses dan Harapan Baru

BACA JUGA:Wapada Gunakan Gamis Saat Menunggangi Sepeda Motor, Jika Tidak Ingin Seperti Ibu Ini, Terseret hingga 3 Meter

Radiman menyatakan bahwa usia remaja sangat rentan terhadap kenakalan yang bisa merambah hingga ke pondok pesantren.

Pihaknya tidak ingin kejadian-kejadian yang meresahkan seperti bullying, penggunaan obat-obatan terlarang, dan pelanggaran UU ITE terjadi di pesantren-pesantren di Kabupaten Mukomuko. 

"Untuk itu, sangat diperlukan pengingat kepada para siswa atau santri agar bisa lebih menjaga sikapnya kepada sesama rekan baik sebaya atau lebih tua dan lebih muda dari dirinya,” jelasnya.


Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko-Endi/Bengkuluekspress-

Penyuluhan hukum ini akan mencakup berbagai tema penting, termasuk bullying, penggunaan obat-obatan terlarang, pelanggaran UU ITE dalam bentuk pornografi atau pornoaksi, hingga kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Radiman menekankan pentingnya para santri memahami bahwa banyak tindakan yang dianggap kenakalan remaja sebenarnya adalah tindakan pidana.

"Kini itu banyak kejadian yang dianggap kenakalan remaja yang secara hukum ternyata adalah tindakan pidana. Misalnya kasus kekerasan atau bullying yang akhirnya si korban meninggal dunia," terangnya.

Program Jaksa Masuk Pesantren ini diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan hukum kepada para santri, tetapi juga membentuk karakter mereka agar lebih bijak dalam bersikap dan bertindak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan