Cabuli Murid SD, Honorer di Kaur Diciduk Polisi, Begini Kejadiannya

AMANKAN: Salah satu tersangka pencabulan saat diamankan anggota Satreskrim Polres Kaur-Airullah/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Kaur. Kali ini menimpa dua siswi SD di Kabupaten Kaur .

Sebut saja namanya Melati (9) dan Mawar (12) yang dicabuli oleh tiga pria berinisial IJ (35) tenaga honorer, TO (14) dan DO (16), Warga Kabupaten Kaur.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka harus mendekam disel tahanan Mapolres Kaur.

“Untuk para tersangka persetubuhan anak dibawa umur ini sudah diamankan di Polres, dua korban pencabulan ini beda lokasi dan juga TKPnya,”kata Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman SIK MIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung SH MH, Rabu 26 Juni 2024.

BACA JUGA:PPDB Jalur Prestasi Tuai Protes, Walimurid Datangi Disdikbud Tuntut ini

BACA JUGA:Pilihan Mobil Hybrid Keluarga, Muat Banyak, Irit, dan Bertenaga

Data terhimpun BE, kasus pencabulan itu pertama dialami Melati yang dicabuli oleh IJ yang berstatus tenaga honorer itu terjadi 7 Juni 2024 di Kecamatan Kaur Selatan.

Kejadian itu bermula dari ibu korban memeriksa handphone milik tersangka  yang merupakan suami sirih pelapor.

Nah tiba-tiba ibu korban terkejut melihat di dalam galeri handphone milik terlapor terdapat foto dan video yang dihapus, selanjutnya pelapor mengambil file foto dan video tersebut dan menemukan satu buah vidio anak pelapor dalam keadaan celana diturunkan.

Vidio tersebut direkam oleh terlapor, selanjutnya dipindahkan pelapor ke HP pelapor sebagai bukti atas perbuatan terlapor untuk dilaporkan ke pihak berwajib.

Mendapati laporan korban Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB tersangka berhasil diamankan unit PPA Satreskrim Polres Kaur.

“Korban ini merupakan anak tiri tersangka dan aksinya ini baru diketahui ibu korban saat melihat isi Hp tersangka yang melihat ada video porno anaknya,”terang Kasat.

Sementara itu , Kasus kedua dialami Mawar yang terjadi Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Kabupaten Kaur. Bermula dari korban yang pada saat itu pamit dengan ibunya untuk pergi jalan-jalan.

Dimana pada saat berpamitan tersebut anak korban menggunakan sepeda Motor dan Handphone. Pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB pelapor menghubungi anak korban lewat telepon namun tidak diangkat dan handphone masih hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan