Terbaru, Ini Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024

Syarat terbaru menjadi KPPS pemilu 2024-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Menjelang pelaksanaan pemilu 2024, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai merekrut instrumen pelaksana pemilu di tingkat bawah.

KPU saat ini mulai membentuk perangkat  petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilu 2024.

BACA JUGA:  Radang Amandel, Sembuhkan dengan Resep Alami ini

BACA JUGA: Kh Ahmad Hanafiah Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Sosoknya

Untuk menjadi anggota KPPS, kebijakan ini diambil sebagai bentuk mitigasi agar peristiwa banyaknya anggota KPPS wafat pada Pemilu 2019 tidak terulang.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022.

Adapun bunyinya syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Saat Pemilu 2019, KPU hanya mengatur batas minimal syarat menjadi anggota KPPS di mana paling rendah berusia 17 tahun.

Sedangkan, batas maksimal usia (paling tua) anggota KPPS tidak diatur. Hal itu tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018.

Sehingga dengan adanya batasan usia maksimal tersebut, maka KPU akan memprioritas pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS untuk Pemilu Serentak 2024.

Adapun komposisi anggota KPPS sebanyak 7 orang, dengan rincian 3 orang senior atau yang berpengalaman dan 4 orang lainnya merupakan tenaga terampil muda. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan