FKP RSHD Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Ini Pernyataan Direktur RSHD Kota Bengkulu

Budhi/BE Direktur RSHD Kota Bengkulu, dr Lista Cerlyviera dan stakeholder terkait seusai menandatangani berita acara hasil uji publik terhadap standar pelayanan kesehatan RSHD Kota Bengkulu, Kamis, 27 Juni 2024. --

Harianbengkuluekspress.id - Rumah Sakit Umum Daerah Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu kembali menggelar forum konsultasi publik (FKP) tentang revisi standar pelayanan rumah sakit di aula Ar-Rahmah RSHD Kota Bengkulu, Kamis pagi, 27 Juni 2024. Acara yang mengundang seluruh lembaga/instansi terkait dan unsur masyarakat ini bertujuan mendapatkan masukkan dan koreksi dari masyarakat guna peningkatan pelayanan kesehatan terutama terkait pelayanan CT Scan. 

"Melalui FKP ini sejumlah elemen masyarakat dan pemangku kepentingan kami undang untuk memberikan saran dan masukkan sekaligus identifikasi masalah, kemudian kami jadikan dasar dalam menyusun standar pelayanan kesehatan publik di RSHD," ucap Direktur RSHD kota, dr Lista Cerlyviera, Kamis, 27 Juni 2024.  

Dalam kegiatan itu, tenaga ahli dibidang pelayanan CT Scan radiologi yang ada di RSHD pun memaparkan susunan standar pelayanan, mulai dari rujukan dari dokter, pendaftaran, biaya hingga hasil dari pemeriksaan CT Scan. Setiap susunan standar di bedah satu-persatu dengan cara membuka sesi tanya jawab. Dalam proses tersebut, RSHD kota mendapatkan banyak masukkan serta saran dari peserta/perwakilan organisasi dan masyarakat yang hadir. 

"Ada beberapa koreksi tadi terutama beberapa bahasa yang harus diubah sedikit agar masyarakat awam bisa mudah mengerti. Kemudian, penjelasan tentang syarat administrasi pasien, termasuk masalah biaya yang dipaparkan secara rinci berikut dengan dasar hukumnya," ungkap Lista. 

BACA JUGA:Mukomuko Kehilangan PAD Rp 4,5 Miliar dari Sektor Ini

BACA JUGA:Amankan Server Pemerintah, Diskominfotik dan Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu Lakukan Ini

Lebih lanjut dijelaskan Lista, FKP tentang standar pelayanan publik ini sudah menjadi instruksi juga dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dimana, setiap standar pelayanan itu harus dibahas lebih mendetail dan masuk ke setiap jenis pelayanan. 

Setelah standar pelayanan ini diputuskan, maka tugas dari RSHD harus menyampaikan informasi ini secara terbuka ke masyarakat melalui media yang tersedia. Seperti, melalui website, media sosial, mading atau papan pengumuman, serta dalam bentuk banner/poster yang memudahkan masyarakat untuk membaca. 

"Intinya FKP standar pelayanan ini upaya memperbaharui dengan ketentuan terbaru. Setiap detail pelayanan akan dipaparkan ke masyarakat mungkin melalui website, sehingga terjadi transparansi," kata dr Lista. 

Disisi lain, Lista juga mengharapkan pembaharuan tentang standar pelayanan RSHD ini bisa menjadi acuan bagi para tenaga medis dalam menjalankan tugas, sekaligus menjadi acuan bagi masyarakat atau pasien sebagai pihaknya yang mendapatkan pelayanan. 

BACA JUGA:Perkara Gedung PA Tunggu Audit, Segini Gambaran Kerugian Negaranya

"Jadi harapan kedepan masyarakat bisa melihat sendiri standar pelayanan seperti apa yang harusnya mereka dapatkan, hal ini mendukung keterbukaan informasi publik demi terciptanya pelayanan yang maksimal," tandasnya. (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan