Berkas 16 Begal Dilimpahkan ke Kejari, Ini kata Kajari Bengkulu
RIO/BE Kajari Bengkulu Yunitha Arifin memberikan wejangan dan nasehat kepada para tersangka begal gengster "Siap Tempur" yang menjalani pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian di Kejari Bengkulu, Kamis (9/11).--
BENGKULU, BE - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH memastikan Kejari tidak akan melakukan diversi dalam menangani kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) dengan pelaku anak anak ini. Karena, diversi bisa dilakukan untuk perkara dengan ancaman 5 tahun. Sedangkan, kasus begal tersebut para terduga pelaku dijerat menggunakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Dalam perkara begal dengan pelaku anak -anak ini tidak mencukupi syarat untuk melakukan diversi. Pelaku ini kan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman selama 9 tahun penjara," terang Yunitha Arifin, Kamis (9/11).
Ia menyebutkan, dalam kasus begal yang meresahkan masyarakat Kota Bengkulu, penyidik kepolisian telah melimpahkan 11 berkas untuk pelaku anak dibawah umur dan kawan-kawan. Sedangkan, untuk ketiga pelaku dewasa dilimpahkan terpisah. Dan, ada dua pelaku anak juga dalam berkas terpisah.
"Ada dua orang pelaku anak-anak ini yang berkasnya di pisah karena ada perbuatan pelaku yang dilakukannya tidak bersama dengan 11 pelaku anak lainnya. Jadi, total yang dilimpahkan ini sebanyak 16 orang pelaku," tutur Yunitha Arifin.
Setelah menerima berkas perkara tahap dua (P21) kasus begal, Kejari Bengkulu juga sempat menasehati para pelaku yang ditahan di ruangan sel Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Tidak kasihan apa kalian sama orang tua kalian yang banting tulang mencari uang untuk menyekolahkan kalian, tetapi kalian justru buat geng motor ini dan melakukan aksi begal,” ucap Kajari.
Dikesempatan ini juga, ia berharap tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang terjadi di Kota Bengkulu. Karna, kewajiban pelajar itu belajar bukan justru melakukan tindak kriminalitas.
"Berkas yang sudah dilimpahkan ini akan segera dipelajari oleh tim jaksa penuntut untuk bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri," tutupnya. (529)