BKN Pastikan TPP PNS Dipotong 25 Persen Selama 12 Bulan, Ini Penyebabnya

BKN Pastikan TPP PNS Dipotong 25 Persen Selama 12 Bulan, Ini Penyebabnya-istimewa/Bengkuluekspress.-

- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja atau TPP sebesar 25 persen selama 9 bulan

BACA JUGA:Update Harga Emas, Jumat 28 juni 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024, Berikut Syarat yang Harus Anda Penuhi, Umur 40 Tahun Bisa Daftar untuk Formasi Ini

- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja atau TPP sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Demikianlah informasi terkait TPP PNS yang dipotong hingga 25 persen selama 12 bulan.

Untuk itu, PNS harus rajin bekerja. Sebab, jika malas atau  tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja atau TPP sebesar 25 persen selama 12 bulan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan