BKN Pastikan TPP PNS Dipotong 25 Persen Selama 12 Bulan, Ini Penyebabnya
BKN Pastikan TPP PNS Dipotong 25 Persen Selama 12 Bulan, Ini Penyebabnya-istimewa/Bengkuluekspress.-
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja atau TPP sebesar 25 persen selama 9 bulan
BACA JUGA:Update Harga Emas, Jumat 28 juni 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja atau TPP sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Demikianlah informasi terkait TPP PNS yang dipotong hingga 25 persen selama 12 bulan.
Untuk itu, PNS harus rajin bekerja. Sebab, jika malas atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja atau TPP sebesar 25 persen selama 12 bulan. (*)