Tsk Pembalakan Hutan DDTS Dibekuk, Sempat Melawan Mau Melempar Polisi dengan BBM
Kasubdit Tipidter, Kompol Jufri--
BENGKULU, BE - Tim Gabungan Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Mapolda Bengkulu, berhasil membekuk dua orang warga Kota Bengkulu, diduga melakukan pengerusakan dan juga pembakaran lahan dalam kawasan cagar alam Danau Dendam Tak Sudah (DDTS). Saat hendak diamankan, salah satu tersangka berinisial HE (40) melawan polisi dengan membawa sebotol bahan bakar minyak (BBM) dan mau dilemparkan ke para petugas gabungan di lokasi.
Dikatakan Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Jufri, penangkapan kedua orang ini berdasarkan laporan dari petugas Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bahwa dikawasan cagar alam DDTS terjadi pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi.
"Kita menangkap dua orang diduga melakukan pembakaran lahan di dalam kawasan cagar alam DDTS," kata Kompol Jufri, Kamis (9/11).
Diterangkan Jufri, kedua terduga pelaku HE dan RA sekarang ini telah berulang kali diingatkan oleh petugas patroli BKSDA Bengkulu, tidak boleh membakar hutan di DDTS, namun tidak diindahkan. Dengan dalih pembakaran lahan ini untuk keperluan bercocok tanam dan mereka memiliki hak dan alasan yang benar.
"Mereka ini sudah diingatkan dan juga di himbau agar tidak melakukan kegiatan apapun di dalam hutan kawasan cagar alam. namun tetap saja, bahkan nekad lagi lahan ini sengaja mereka bakar. Ketika mau kita amankan pun melawan," ucapnya.
Ia juga menjelaskan, kedua tersangka ini disangkakan Pasal 40 dan atau Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat 3 juncto pmPasal 50 ayat 2 huruf A dan atau Pasal 78 ayat 4 juncto pmPasal 50 ayat 2 huruf B Tentang Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman yakni selama 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar.
Melihat kejadian itu, tidak hentinya kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghentikan semua kegiatan pengerusakan hutan terlebih di kawasan hutan cagar alam, taman wisata alam atau pun hutan lindung dengan cara apapun itu. Karena, tentunya selain melanggar hukum juga berdampak pada perubahan iklim serta kerusakan ekosistem alam hayati yang ada, yang kemudian diperparah lagi penyumbang dati potensi bencana alam, seperti banjir, longsor serta lainnya.
"Kami mengimbau bagi masyarakat yang saat melakukan kegiatan di dalam hutan kawasan cagar alam, TWA ataupun hutan lindung, agar menghentikan kegiatannya. Karena, kami juga terus memantau dan menindak warga, yang melakukan pengerusakan lahan," pungkasnya. (529)