Jabatan Resmi Diperpanjang hingga 8 Tahun, Ini Kewajiban Baru Kades

Jabatan Resmi Diperpanjang hingga 8 Tahun, Ini Kewajiban Baru Kades-istimewa/Bengkuluekspress.-

5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender,

6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,

7. Mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabilamencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali,

8. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa,

9. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.

BACA JUGA: Ngantuk Setelah Makan? Ini Hati-hati, Ini Alasan, Penyebab dan Bahayanya

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Ini Dampak Negatifnya

2. Kewajiban Kepala Desa terkait dengan pelaksanaan tugas, hak, dan juga wewenang selama menjabat.

Adapun kewajibannya adalah sebagai berikut:

1. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran,

2. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa,

3. Memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran,

4. Menjadi pengayom semua golongan masyarakat,

5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota,

6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan