Jabatan Resmi Diperpanjang hingga 8 Tahun, Ini Kewajiban Baru Kades
Jabatan Resmi Diperpanjang hingga 8 Tahun, Ini Kewajiban Baru Kades-istimewa/Bengkuluekspress.-
BACA JUGA:KUR BRI Rp 400 Juta, Bunga Rendah, Tenor Panjang, Berikut Tabel Angsurannya
BACA JUGA:Mendagri Resmikan Pakaian Dinas PPPK, Berikut Daftarnya dan Waktu Memakainya
Demikianlah informasi terkait kewajiban seorang kades sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Semoga menjadikan kades semakin maksimal dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat desa dapat semakin sejahtera. (*)