Jabatan Resmi Diperpanjang hingga 8 Tahun, Ini Kewajiban Baru Kades
![](https://harianbengkuluekspress.bacakoran.co/upload/0c7ebf04bf1ef029d96d258a3e481d01.jpeg)
Jabatan Resmi Diperpanjang hingga 8 Tahun, Ini Kewajiban Baru Kades-istimewa/Bengkuluekspress.-
BACA JUGA:KUR BRI Rp 400 Juta, Bunga Rendah, Tenor Panjang, Berikut Tabel Angsurannya
BACA JUGA:Mendagri Resmikan Pakaian Dinas PPPK, Berikut Daftarnya dan Waktu Memakainya
Demikianlah informasi terkait kewajiban seorang kades sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Semoga menjadikan kades semakin maksimal dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat desa dapat semakin sejahtera. (*)