142 Kades dan 800 Anggota BPD di BS Masa Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Ini Jadwal Pengukuhannya
Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM saat melantik Kades terpilih di BS.-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Sebanyak 142 kepala desa (kades) di Bengkulu Selatan (BS) bakal tersenyum bahagia. Pasalnya, masa jabatan mereka dipastikan diperpanjang.
Tidak hanya kades, masa jabatan 800 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diperpanjang. Masa jabatan mereka diperpanjang 2 tahun, sehingga totalnya menjadi 8 tahun. Sebab, selama ini masa jabatan kades hanya 6 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Herman Sunarya SH MH membenarkan, kepastian perpanjangan masa jabatan kades dan BPD tersebut akan dikukuhkan langsung oleh Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM.
Waktu pengukuhan perpanjangan jabatan kades dan BPD akan disaksikan langsung oleh para Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).
BACA JUGA:1 Juli, Siswa/Siswi Madrasah Ikuti Kompetensi Sains Tingkat Nasional, Ini Jumlah dan Lokasinya
BACA JUGA:Cara Mudah Turunkan Berat Badan Dengan Cepat Tanpa Olahraga, Lakukan Tips Ini
Adapun jadwal pengukuhan tersebut akan digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati BS pada Senin 1 Juli 2024 pagi.
"Benar, ada sebanyak 142 kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan pada Senin 1 Juli 2024," ujar Herman kepada BE, Minggu 30 Juni 2024.
Lebih lanjut, Herman menyanpaikan selain Kades yang akan diperpanjang masa jabatannya. Anggota BPD juga akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan jabatan yang diterima Kades di 11 kecamatan yang ada.
"Untuk perpanjangan masa jabatan anggota BPD kelusuruhannya kurang lebih ada sebanyak 800 orang dari seluruh 142 desa yang ada," sampainya.
Herman menyampaikan di BS sendiri untuk pelantikan Kades dan BPD dari 142 desa yang ada, sebelumnya tidak dilakukan serentak.
Sehingga, ada sebanyak 127 Kades dilantik pada tahun 2021 dan sebanyak 15 Kades pada tahun 2023, begitu juga dengan anggota BPD yang ada di BS.
"Meskipun pelantikan kepala desa dari 142 desa tidak dilakukan serentak. Namun, penambahan masa jabatan yang baru tetap sama, yaitu selama 2 tahun, begitu juga dengan anggota BPD," sampainya.
Herman menerangkan bahwa penambahan masa jabatan Kades tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang diteken langsung Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo sejak 25 April 2024 lalu.