Didesak Hapus Empat Jalur PPDB, Ini Alasan Kemendikbudristek

Panitia PPDB Disdikbud Provinsi Bengkulu -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menanggapi isu seputar jalur zonasi PPDB yang mendapat banyak usulan penghapusan dan permintaan pengembalian ke jalur seleksi akademik. 

Menurut inspektur Jenderal (Irjen), Kemendikbudristek,  Chatarina Muliana Girsang menuturkan  penerapan empat jalur dalam PPDB, yaitu jalur, prestasi, jalur afirmasi,

Jalur prepindahan tugas orang tua dan  termasuk jalur zonasi, merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia. 

Diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 memberlakukan empat jalur seleksi untuk sekolah negeri yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. 

Pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, serta melibatkan berbagai pihak bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi setiap peserta didik.  

BACA JUGA: Cegah Kecurangan, Kemendikbudristek Imbau Masyarakat Kawal Proses PPDB

BACA JUGA:Ombudsman Terima 4 Laporan terkait PPDB Jenjang SMA di Bengkulu, Ini Yang Dilakukannya

"Pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin untuk setiap warga negara, sesuai dengan program pemerintah untuk meningkatkan wajib belajar hingga 12 tahun sampai tingkat SMA," ucapnya. 

Irjen Kemendikbudristek menekankan bahwa jika hanya mengandalkan jalur akademik dalam PPDB, berpotensi menimbulkan beberapa masalah. 

Seperti anak yang tidak lolos jalur akademik berpotensi tidak mendapatkan pendidikan atau bersekolah. 

"Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya. 

Kemudian, jika hanya menggunakan jalur akademik, pemerintah daerah mungkin tidak akan menambah daya tampung sekolah negeri dengan membangun sekolah baru yang sesuai dengan kebutuhan.

Karena anak-anak yang tidak lolos tes dianggap tidak membutuhkan fasilitas pendidikan tambahan. 

"Hal ini dapat menghambat upaya peningkatan jumlah dan pemerataan sekolah," imbuh Chatarina. 

Tag
Share