Sidang Tuntutan RSUD Ditunda, Ini Penjelasan KPU Kejari Rejang Lebong

Ist/BE Sidang korupsi pembangunan fisik Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu tahun anggaran 2020, Rabu 3 Juli 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang dugaan perkara korupsi pembangunan fisik Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup ditunda. Semestinya sidang beragendakan  pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, tahun anggaran 2020, Rabu 3 Juli 2024. Sidang ditunda karena JPU belum siap dengan berkas tuntutan terhadap 4 orang terdakwa. 

"Kami mengajukan penundaan tuntutan untuk 4 terdakwa. Masih ada beberapa tuntutan yang ingin kami masukkan, itulah kenapa kami mengajukan penundaan," jelas JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga SH MH, Rabu, 3 Juli 2024.

Majelis hakim yang diketuai Solihin SH kemudian menunda sidang. Sidang tuntutan akan dilanjutkan pada Rabu 10 Juli 2024. Hakim mengingatkan agar JPU harus sudah siap dengan tuntutan pada sidang pekan depan.

"Kami pastikan tuntutan akan siap pada sidang pekan depan," imbuhnya.

BACA JUGA:Mukomuko Teken Kerjasama dengan 2 Kabupaten di Sumbar Dalam Bidang Ini

BACA JUGA:MPLS Harus Menyenangkan, Kadis Dikbud Sebut Harus Begini

Kasus dugaan korupsi tersebut mendudukan empat orang terdakwa, Ivan Didi Septiadi selaku Dirut CV Cahaya Riski, Suci Rahmananda selaku Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi selaku Konsultan Pengawas PT Nusa Mandiri Persada dan Harmansyah selaku PPK.

Empat orang terdakwa telah merugikan negara Rp 1,6 miliar dari total anggaran Rp 4 miliar lebih. Kerugian negara itu terjadi karena pekerjaan fisik yang tidak sesuai volume. Empat orang terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan