Balon Perseorangan Kembali Ajukan Sengketa ke Bawaslu, Terkait Persoalan Ini

Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE --

harianbengkuluekspress.id  - Meskipun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah menyatakan bahwa sengketa yang dilakukan oleh pasangan bakal calon (Balon) perseorangan Pitra Martin dan Gusti Rahmat kepihak Bawaslu tidak terpenuhi atas syarat dukungan yang telah diberikan ruang waktu 1x24 jam untuk mengupload ulang syarat dukungan. Namun pihak Bacalon perseongan tersebut kembali mengajukan sengketa atas hasil tersebut. Hal  tersebut diakui langsung oleh Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE saat ditemui BE, Rabu 3 Juli 2024.

"Ya, benar pada intinya mereka (Pihak Bacalon Perseorangan) keberatan dan kembali memasukan surat untuk kembali melakukan sengketa terhadap putusan tersebut. Surat tersebut dimasukkan mereka, kemarin Selasa 2 Juli 2024," ujarnya.

BACA JUGA:Kades Diminta Sinkronkan Program, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Supervisor dan Fasilitator Dinsos Dievaluasi

Padahal Tri menambahkan, gugatan atau sengketa yang dilakukan sebelumya oleh Bacalon perseorangan tersebut kepihak Bawaslu sudah menemui kesepakatan untuk melakukan pengupload ulang terhadap syarat dukungan yang diberikan oleh pihak KPU dalam waktu 1x24 jam. Akan tetapi lanjut Tri Putra, haknya akan tetap ditindakjauti dari sengketa ulang yang diajukan oleh pihak Bacalon perseorangan tersebut.

"Meski sudah selesai, namun kami tetap menerima sengketa ulang tersebut dikarenakan keberatan mereka dari hasil tersebut dan yang jelas kami akan tindaklanjuti," ungkapnya.

Lebih lanjut Tri menuturkan, terhadap tindaklanjuti atas laporan tersebut pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu, apakah sengketa ulang yang diajukan tersebut dapat ditindaklanjuti kembali atau tidak.

"Secepatnya kami lakukan kajian, apakah bisa masih ditindaklanjuti atau tidak," tandasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan