Garbeta Gelar Aksi di Kantor BPN , Terkait Persoalan Ini
Aksi damai yang dilakukan oleh pihak Garbeta Provinsi Bengkulu atas nama masyarakat di BPN BU terkait dengan perizinan HGU PT SIL, Rabu 3 Juli 2024.-APRIZAL/BE-
harianbengkuluekspress.id - Rabu pagi 3 Juli 2024, puluhan orang dari Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu atas nama masyarakat melakukan aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Diketahui aksi damai tersebut dilakukan terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL).
Saat ditemui awak media, Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa aksi damai yang dilakukan ini, pihaknya meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lahan yang dilakukan oleh pihak PT SIL. Karena ada dugaan pengelolaan tersebut berada di hutan produksi yang dapat dikonversi berada di wilayah Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya.
"Ya, aksi ini kita lakukan untuk meminta kepada pihak BPN Kabupaten BU agar memberikan penjelasan terkait izin HGU PT SIL," ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa dari aksi damai ini, ada 4 tuntutan yang ajukan ke pihak BPN. Yakni yang pertama meminta kepada Kantor BPN Kabupaten BU untuk memberikan penjelasan ke publik terkait kewenangan BPN Kabupaten BU terkait izin HGU dan sertifikat HGU yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten BU. Kedua meminta kepada BPN BU menjelaskan terkait pemberian izin HGU kepada PT SIL. Ketiga meminta kepada Kepala BPN untuk memberikan pembuktian dokumen perizinan HGU PT SIL yang ada di wilayah Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya dan wilayah Desa Iir Sebayur Ketahun yang saat ini masuk wilayah Kecamatan Pinang Raya. Kemudian meminta penjelasan kepada pihak BPN, apakah kawasan hutan produksi yang dikelolah PT SIL telah dikeluarkan izin HGU oleh pihak BPN.
"Aksi ini merupakan jilid kedua, dimana yang pertama kami lakukan di Provinsi Bengkulu meminta kepada Gubernur untuk membentuk tim melakukan cek ulang perusahan yang ada di Provinsi Bengkulu termasuk PT SIL. Karena dari hasil investigasi, kami adanya dugaan pihak PT SIL menggarap lahan di HPK yang berada di wilayah Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya dan Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten BU," ungkapnya.
BACA JUGA: Pengaruh Alkohol, Istri Dipukul, Pelaku Diamankan
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu Berpotensi Diikuti 4 Paslon, Berikut Prediksinya
Ia mengakui, kecewa bahwa dari hasil penjelasan dan penyampaian dari pihak Kepala Kantor BPN BU tidak memuaskan. Karena pihak BPN tidak dapat memberikan atau menunjukan izin HGU PT SIL yang ada di wilayah Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya dan Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten BU.
"Kami kecewa karena pihak BPN BU tidak dapat memberikan atau menunjukan izin HGU PT SIL seperti yang kami minta. Namun kami akan tetap melakukan aksi lanjutan ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dan bahkan ke Presiden. Dengan harapan persoalan ini dapat diselesaikan untuk kemakmuran rakyat," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten BU, Harmen Syafei SH MSi mengungkapkan, bahwa terkait dengan 4 tuntutan yang diajukan pihak Garbeta Provinsi Bengkulu terhadap perizinan HGU PT SIL ke pihaknya bukan kewenangan dan ranahnya BPN. Karena BPN hanya menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan dan kewenangan yang ada. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) nomor 12 tahun 2022, jika luasan diatas 25 hektare bukan kewenangan BPN. Untuk luasan di PT SIL sudah diatas 500 hektare dan itu merupakan ranahnya pihak kementerian.
"Ini sudah kita sampaikan kepada pihak Garbeta, dan dari 4 poin tuntutan mereka semuanya terkait dengan perizinan. Terkait perizinan bukan kewenangan kami dan itu kewenangan dari pihak lain. Maka perihal tuntutan yang disampaikan agar dapat diajukan ke pihak yang memiliki kewenangan, yakni di pemerintah tingkat pusat," tandasnya.(afrizal)