Reklame Tak Bayar Pajak Ditertibkan, Ini Jadwalnya
Kabid Pendapatan BKD Benteng, Dessy Aprianti SH --
harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bakal melakukan penertiban terhadap reklame yang tak membayar pajak. Penertiban akan dilakukan dengan cara melakukan pemasangan stiker yang bertuliskan tentang pemberitahuan belum membayar pajak.
Kepala BKD Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti SH menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memantau seluruh reklame yang terpasang di sepanjang jalan. Baik itu pada ruas jalan nasional, jalan provinsi maupun ruas jalan kabupaten.
"Jika ketahuan tak membayar pajak, maka reklame itu akan kami pasangan stiker. Stiker itu tak boleh dicabut. Apabila dicabut, maka akan dikenakan sanksi," tegas Dessy.
Dijelaskan Dessy, pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Benteng wajib dikenakan pajak dan berpedemoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Benteng nomor 1 tahun 2024.
Bagi vendor atau masyarakat yang ingin memasang reklame, terang Dessy, yang bersangkutan diminta untuk mendatangi gerai BKD di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Benteng maupun datang langsung ke Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Benteng.
"Sebelum memasang reklame, maka harus melakukan perhitungan dan membayar pajak terlebih dahulu. Baik itu selama kurun waktu perminggu, perbulan ataupun pertahun. Ketika batas waktu berakhir, silahkan dicopot atau mengajukan surat lagi untuk perpanjangan pemasangan reklame," terangnya.
BACA JUGA:Pajak Walet Tidak Maksimal, Bupati BS Lakukan Ini
BACA JUGA:Tekan Kasus Stunting Hingga 17 Persen, Begini Caranya
Sejauh ini, sambung Dessy, pihaknya belum menemukan adanya reklame yang tak membayar pajak. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
"Sampai saat ini belum ditemukan. Namun, kami sudah mempersiapkan (stiker,red)," pungkas Dessy.(bakti)