Perda P4GN Disosialisasikan

RENALD/BE Kegiatan sosialisasi Perda P4GN dan Prekursor Narkotika digelar di Lantai 3 Aula Perpusda BS pada Kamis 4 Juli 2024.--

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus berupaya mewujudkan Kabupaten Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Salah satunya yaitu Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Daerah) Nomor 2 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Lantai 3 Aula Dinas Perpustakaan Daerah (Perpusda) BS pada Kamis 4 Juli 2024.

Adapun yang hadir pada acara tersebut, yaitu para kepala desa (Kades) dan lurah se-Kecamatan Kota Manna dan Kecamatan Pasar Manna, Agen Kewaspadaan Desa dan Kelurahan Kecamatan Pino Raya, Pino dan Ulu Manna, Penggiat Anti Narkoba BS, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, OKP dan Ormas dan ASN Kesbangol dan BNNK BS.

BACA JUGA:Dr Alfarabi, Ketua IKA UNPAD Bengkulu, Ini Sambutannya Saat Musda IKA UNPAD

BACA JUGA:Mobnas Pimpinan Dewan Provinsi Bengkulu Dianggarkan Rp 3,5 Miliar, Berikut Jenis Mobilnya

“Sosialisi ini kami lakukan juga sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN, red) dan Prekursor Narkotika,” ujar Kepala Kesbangpol BS, Arjo SE MM.

Lebih lanjut, Arjo menjelaskan dalam acara sosialisasi tersebut ada sebanyak 5 narasumber yang menyampaikan materinya. Adapun narasumber pada kegiatan tersebut yaitu, Kesbangpol, BNNK BS, Polres BS, melalui Sat Narkoba, Kabag Hukum Setda BS dan Kabag Hukum dan Perundang-undangan Sekwan.

“Untuk materi dari kami tentang fasilitasi P4GN dan Prekusor narkotika dan BNNK Bengkulu Selatan menyampaikan materi pencegahan P4GN di Bengkulu Selatan yang disampaikan langsung oleh Kepala BNNK, AKBP Ali Imron SE,” jelasnya.

BACA JUGA:Nasdem : Gusnan Bisa Maju Pilkada

Arjo juga menerangkan Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika. Sebagaimana dibedakan dalam tabel yang terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk materi dari Satres Narkoba  Polres Bengkulu Selatan tentang Pembinaan dan Penindakan Refrensif Terhadap Pengguna Narkoba di Bengkulu Selatan,” terangnya.

Sedangkan dari Kabag Hukum Setda BS mengusung tema materi tentang Tugas dan Fungsi Bagian Hukum Setda Dalam Penyusunan Perda Tentang Pemberantasan dan Narkotika dan Prekusor Narkotika. Lalu Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Sekwan dengan Tema Fungsi Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Perda Tentang Pemberantasan dan Peredaran Narkotika dan Prekusor Narkotika.

BACA JUGA:Belum Dapat Partai, Rosjonsyah Terancam Urung Maju Pilgub

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan