Waspada ! Marak Judi Online, Ini Pemicu dan Dampaknya

judi online saat ini masih marak-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

-  September 2023, Polri sudah menangani 77 kasus terkait perjudian online, dengan 130 tersangka ditangkap.

 

- Hingga awal Oktober 2023, jumlah kasus yang ditangani Polri mencapai 77 kasus, dengan 130 tersangka ditangkap.

 

-  Polda Jateng (Polda Jawa Tengah) mengungkapkan, mereka mengungkap 221 kasus perjudian dalam sembilan bulan pertama tahun 2023, yang melibatkan total 350 tersangka.

 

-  Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil langkah untuk memerangi perjudian online dengan memblokir rekening bank. \

Hingga 21 September 2023, mereka telah memblokir 201 rekening bank dan sedang dalam proses memblokir 1.931 rekening tambahan.

 

Data tersebut memberikan gambaran mengenai prevalensi perjudian online dan upaya aparat penegak hukum di Indonesia untuk mengatasinya pada tahun 2023.

Permasalahan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat. (*)

 

Artikel ini sudah terbit di bacakoran.co dengan judul:  Judilicious, Menilik Gejala Judi Online di Indonesia dan Ancaman Terhadap Ekonomi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan