Pengukuhan Masa Perpanjangan Jabatan Kades di Mukomuko Tertunda, Ini Pemicunya
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Pengukuhan masa perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) dan anggota Badan permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mukomuko tertunda.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos.
Dikatakannya, pihaknya belum dapat melakukan pengukuhan masa perpanjangan jabatan kades dengan penambahan 2 tahun, sehingga menjadi 8 tahun.
Walaupun masa jabatan Kades dan anggota BPD kini telah diperpanjang menjadi 8 tahun, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Gelar Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Berikut Formasi yang Tersedia dan Syaratnya
BACA JUGA:LPPI Buka Lowongan Kerja, Berikut Syaratnya
Pemerintah pusat meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memperpanjang masa jabatan Kades dan anggota BPD secara langsung.
Pasalnya, ada sejumlah Kades dan anggota BPD di Mukomuko yang menolak menerima perpanjangan masa jabatan tersebut.
Dikatakannya, beberapa Kades dan anggota BPD telah menyampaikan penolakan mereka baik secara resmi melalui Bidang Pemdes dan Kelurahan, maupun secara pribadi kepada pejabat di DPMD.
"Beberapa Kades dan anggota BPD telah menyampaikan langsung kepada Pak Sekretaris, dan ada juga yang menyampaikan kepada saya secara pribadi," kata Wagimin ketika dikonfirmasi.
Wagimin menjelaskan bahwa 148 Kades beserta seluruh anggota BPD di 148 desa tersebut harus dikukuhkan sebagai legalitas perpanjangan masa jabatan. Namun, terdapat puluhan Kades di antara 148 desa itu yang masa jabatannya akan habis beberapa bulan lagi.
"Di sinilah yang membuat pihak Pemkab Mukomuko bingung. Kami khawatir saat pengukuhan nanti ada yang tidak hadir karena masih belum mau diperpanjang," tambahnya.
Beberapa Kades dan anggota BPD menyampaikan alasan penolakan mereka, antara lain karena merasa sudah cukup dengan masa jabatan yang lama atau ingin memberi kesempatan kepada orang lain untuk memimpin.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Tingkatkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pengadilan Agama