PNS yang Ingin Pindah Instansi, Wajib Penuhi Syarat Ini, Berikut Daftarnya
PNS yang Ingin Pindah Instansi, Wajib Penuhi Syarat Ini, Berikut Daftarnya-istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id-Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin pindah, tidak bisa asal pindah. Namun, harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebab, jika PNS gampang untuk pindah, maka akan banyak PNS yang pindah tugas dalam waktu bersamaan.
Terlebih lagi, syarat menjadi CPNS sulit dan harus melalui persaingan yang ketat saat tes.
Namun, jika anda ingin pindah instansi, tetap dibolehkan. Namun, harus memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Telkom Buka Program Digistar Class 2024, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
Adapun persyaratan yang harus anda penuhi untuk pindah tugas sebagaimana dilansir dari laman bkn.go.id adalah sebagai berikut:
1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja
2. Surat permohonan mutasi dari PNS
PNS tersebut harus membuat surat permohonan untuk mutasi.
3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima
PNS tersebut juga menyebutkan jabatan yang akan diduduki di instansi barunya.
4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal
5. Surat pernyataan dari instansi asal