PNS yang Ingin Pindah Instansi, Wajib Penuhi Syarat Ini, Berikut Daftarnya
PNS yang Ingin Pindah Instansi, Wajib Penuhi Syarat Ini, Berikut Daftarnya-istimewa/Bengkuluekspress.-
Surat ini menerangkan bahwa PNS tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau proses peradilan.
6. Salinan sah keputusan dalam pangkat atau jabatan
7. Salinan sah penilaiain prestasi kerja
BACA JUGA:Euro 2024, 4 Negara Bersaing Rebut Tiket ke Final, Ini Jadwal Tandingnya
BACA JUGA:Update Harga Emas, Minggu 7 Juli 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
8. Surat pernyataan tidak dalam ikatan dinas
9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat PNS berasal
Demikianlah syarat yang harus dipenuhi oleh PNS jika ingin pindah instansi.
Demikianlah informasi mengenai ketentuan syarat bagi PNS yang ingin pindah instansi, semoga bermanfaat. (*)