Rancang Perbup Penjualan Daging Berlabel Halal, Ini Manfaatnya

Kabag Kesra Mukomuko, Amri Kurniadi--

harianbengkuluekspress.id - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi SAg  menyampaikan, tengah merancang payung hukum dalam hal ini rancangan peraturan bupati (Perbup) mengenai label halal di setiap tempat penjualan daging sapi maupun daging ayam di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Mukomuko. 

Menurutnya hal itu sangat penting, supaya daging yang dijual akan dikonsumsi oleh konsumen lebih terjamin. Termasuk di Raperbup yang saat ini tengah dirancang juga akan ada poin bahwa setiap hewan yang dipotong dan dagingnya dijual harus sehat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan. Kemudian di tempat penjualan daging selain ada label halal dari MUI, juga harus ada jaminan kesehatan yang diterbitkan oleh BPOM.  Disisi lain Kabag Kesra menyampaikan, pihaknya juga akan melatih pengurus masjid, pegawai sarak, dan kepala kaum yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini menjadi juru sembelih halal di Kabupaten Mukomuko.

”Kami juga tengah merancang untuk di tahun 2025 mendatang akan mengadakan pelatihan juru sembelih halal,” bebernya. 

BACA JUGA: PSP Harus Berpedoman NPSK

BACA JUGA:Keluarga TKI Butuh Bantuan Pemulangan Jenazah, Begini Penjelasan Disnakertrans BU

Dikatakannya, selama ini baik pengurus masjid maupun pegawai sarak dan kepala kaum dipercaya oleh masyarakat untuk menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Sedangkan untuk yang menjadi pelatihnya, lanjutnya, yakni dari pihak dokter hewan, Kemenag, dan MUI. Untuk lokasi pelatihannya  di Kabupaten Mukomuko. Pelatihan ini nantinya ada untuk juru sembelih halal hewan besar seperti sapi, kerbau, kambing, serta hewan kecil seperti unggas, namun pelatihan ini utamanya untuk hewan kurban. Pelatihan, katanya, nanti tidak hanya sebatas pejagal hewan besar saja, tetapi pelatihan yang sama akan berlanjut bagi pejagal khusus unggas agar daging ayam dan itik yang dijual pedagang di pasar tradisional di daerah ini halal.

“Kita rancang bertahap. Setelah pengurus masjid, pegawai sarak, dan kepala kaum mengikuti pelatihan ini mereka langsung menerima sertifikat. Termasuk pihak-pihak lainnya yang nantinya akan kita berikan pelatihan yang sama, tapi bertahap,” lanjut Kabag Kesra.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan