Kecanduan Judi, Residivis Mencuri, Nekat Mencuri Barang Ini di Rumah Tetangga

Ist/BE SU (27) kembali ditangkap polisi karena mencuri handphone dan laptop. Sebelumnya SU pernah dihukum karena diduga terlibat peredaran narkotika.--

Harianbengkuluekspress.id- Residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap, karena diduga mencuri di salah satu rumah warga. Terduga pelaku yang ditangkap berinisial SU (27), warga Jalan Budi Utomo Kelurahan Bentiring Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu. SU mencuri handphone dan laptop milik Marcelino Pratama, yang tinggal tidak jauh dari rumah terduga pelaku. Terduga pelaku SU beraksi pada 25 Juni 2024.

Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Noviaska melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, Ipda Widodo mengatakan, SU merupakan resedivis kasus narkoba ditangkap Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Setelah menerima laporan dari korban, penyelidikan dilakukan sampai akhirnya keberadaan SU diketahui. 

"Penangkapan dilakukan tim Opsnal Buayo Muaro dan Tim Bantik Dit Reskrimum Polda Bengkulu serta Restik Polda Bengkulu. Pelaku SU merupakan residivis kasus narkoba," jelas Kanit Reskrim.

SU ditangkap tanpa perlawanan saat berada di salah satu kos yang ada di Gang Merpati 15 Kelurahan Rawa Makmur. SU nekat mencuri karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan handphone dan laptop curian digunakan untuk bersenang-senang. Salah satunya bermain judi online sampai membeli sabu. 

BACA JUGA:Jangan Ada Perpeloncoan Siswa Baru

BACA JUGA:Terdakwa KUR Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding

Saat beraksi, SU memanfaatkan korban yang sedang tertidur. SU masuk kedalam rumah korban melalui celah atap rumah yang tidak dipasang plafon. Pelaku kemudian masuk dan mencuri laptop merek HP dan handphone merek Vivo.

"Pelaku masuk kedalam rumah korban dari atap rumah yang tidak dipasang plafon," pungkas Kanit Reskrim. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share