120 Kades Segera Dikukuhkan, Ini Keterangan Bupati Rejang Lebong

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP, MSi. --

Harianbengkuluekspress.id - Bupati Rejang Lebong Drs H Syamsul Effendi MM segera mengukuhkan 120 kepala desa dari total 122 kepala desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Kades yang dikukuhkan tersebut kades yang mendapat masa jabatan tambahan 2 tahun dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi mengungkapkan kepada BE, Rabu, 10 Juli 2024, "Rencana pengukuhan 120 Kades di Kabupaten Rejang Lebong tersebut dilaksanakan pada Selasa 23 Juli 2024.''

Dijelaskan Suradi, para Kades yang mendapat tambahan masa jabatan tersebut, masa jabatan mereka sebelumnya berakhir pada 2026, kemudian akan berakhir pada tahun 2028. Sebagian lagi ada yang baru dilantik pada 2023 dan berakhir hingga 2031.

Sementara itu untuk dua Kades lainnya yang tidak dikukuhkan, menurut Suradi, karena jabatan Kades dua desa tersebut masih dijabat Plt (Pelaksana tugas), yaitu Desa Air Kati dan Desa Beluma I Kecamatan Padang Ulak Tanding.

BACA JUGA:Hapus Stunting Program Unggulan, Segini Persentase Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Kepahiang

BACA JUGA:2 Anak Tenggelam di Muara Air Dikit Mukomuko Belum Ditemukan, Tim Gabungan Lakukan Ini

Sementara itu, untuk pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Rejang Lebong, menurut Suradi kemungkinan besar baru dilaksanakan serentak pada 2031 mendatang,  namun bila anggaran tidak memungkinkan dilaksanakan satu gelombang, maka Pilkades nanti dilaksanakan 2 gelombang.

"Dengan adanya penambahan masa jabatan Kades, maka kemungkinan besar Pilkades serentak baru akan kita laksanakan pada tahun 2031," demikian Suradi. (Ari Afriko)

 

 

 

Tag
Share