Bantuan Parpol di Rejang Lebong Dianggarkan Rp 1,6 Miliar, Masing-masing Parpol Bervariasi

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Dahlan MM-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar di APBD tahun 2025 untuk dana Bantuan Partai Politik (Banpol) yang memiliki kursi di DPRD Rejang Lebong.
"Tahun ini anggaran untuk Bantuan Porpol sudah siapkan di APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 sebesar Rp 1,6 miliar," ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Dahlan MM.
Dijelaskan Zulfan, Banpol yang disiapkan dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong tersebut akan diberikan kepada partai politik di Kabupaten Rejang Lebong yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten Rejang Lebong hasil dari Pemilu serentak 2024 lalu.
BACA JUGA:Program 100 Hari Pertama Wali dan Wawali Bengkulu, Dedy - Ronny Fokus Penataan Pasar
BACA JUGA:Oknum Guru Hampir 3 Tahun Nikmati Tunser Tanpa Mengajar, Komisi IV Bakal Panggil Disdikbud
Sementara untuk besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong berbeda-beda tergantung dengan perolehan kursi dan suara pada Pemilu serentak 2024 lalu.
"Jumlah yang akan diterima oleh masing-masing Parpol berbeda karena akan diberikan berdasarkan jumlah suara yang mereka peroleh," terang Zulfan.
Menurut Zulfan, untuk satu suara akan dikalikan Rp 11.700. Besaran nilai Banpol tahun 2025 ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2024 lalu.
Lebih lanjut Zulfan menjelaskan bahwa peruntukan dari dana Banpol yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik dan sisanya 40 persen untuk pembiayaan operasional sekretariat partai.
Sementara untuk proses pencairannya sendiri, lanjut Zulfan, saat ini pihaknya masih menunggu audit dari BPK terkait dengan penggunaan dana Banpol tahun 2024 lalu. Bila tidak ada temuan, maka dana Banpol tahun 2025 ini segera mereka cairkan.
"Namun bila ada temuan, maka harus diselesaikan oleh parpol yang menerimanya sebelum mengajukan pencairan untuk tahun 2025 ini," demikian Zulfan.(251)