Pungli KIR Disidangkan, Ini Para Terdakwanya

RIZKY/BE Tiga terdakwa pungli KIR mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 11 Juli 2024. Ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU, sehingga hakim dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang perdana kasus dugaan pungli jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 11 Juli 2024. Menghadirkan tiga terdakwa Wahyu Hidayat warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong. Henky Andriyo Paska warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan Firman Riza warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Syaiful Amri SH, mendakwa tiga terdakwa dengan pasal  pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU RI Nmor 31 Tahun 199 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Pasal yang dipersangkakan untuk tiga terdakwa pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang Tindak pidana korupsi," ujar Syaiful Amri usai membacakan dakwaan para terdakwa.

Atas dakwaan tersebut, tiga orang terdakwa menerima dan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai oleh Paisol SH MH memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. JPU menghadirkan saksi untuk sidang berikutnya.

BACA JUGA:Sambut Ajaran Baru, Pegadaian Makin Diburu

BACA JUGA:Telkomsel Awards 2024 Segera Hadir, Rayakan Prestasi Talenta Inspiratif dan Dukung Industri Kreatif Digita

"Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan," kata hakim ketua.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Uang tunai lebih dari Rp 3,5 juta. Tiga id card petugas UPPKB Padang Ulak Tanding, tiga unit handphone, empat lembar surat ulang KIR, 10 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor yang diperpanjangan. Tiga tersangka sempat mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Tetapi praperadilan ditolak oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share