Target Pajak Daerah Rp 19,28 M, Ini 19 Jenis Pajak Daerah di Kabupaten Rejang Lebong
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian SE.--
Harianbengkuluekspress.id - Pada 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, menargetkan penerimaan pajak dari dari para wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 19,28 miliar. Ada 19 jenis pajak yang masuk dalam kategori pajak daerah tersebut. Pajak daerah pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam menghimpunnya.
"Dari target kita Rp 19,28 miliar, saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 3,7 miliar atau sudah 19,31 persen," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian SE saat diwawancara BE, Sabtu, 13 Juli 2024.
Lebih lanjut Andy menjelaskan, ada 19 jenis yang masuk dalam pajak daerah tersebut, antara lain, pajak reklame papan atau billboard atau videotron/megatron, pajak air tanah, pajak sarang burung walet. Pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya, pajak PBB-P2, pajak BPHTB. Pajak penyedia jasa boga atau katering, pajak konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri.
Kemudian, pajak hotel, pajak wisma pariwisata, pajak rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage. Pajak parkir, pajak pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana. Pajak pameran, pajak pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Biaya Ekspor Bengkulu Mahal, Ini Pemicunya
BACA JUGA: Jukir Tabut Diminta Pakai Atribut Lengkap, Ini Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
Selanjutnya, pajak olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang olahraga dan kebugaran. Pajak rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang. Pajak diskotek,karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa.
Dalam kesempatan tersebut, Andy juga menjelaskan, selain dari pajak daerah, BPKD Kabupaten Rejang Lebong juga juga menarik retribusi daerah dari 17 jenis retribusi dengan target retribusi daerah pada 2024 ini sebesar Rp 3,76 miliar.
"Untuk realisasi retribusi daerah ini baru terealisasi Rp 557 juta atau sekitar 14,78 persen dari target kita," papar Andy.
Dikatakan Andy, penarikan pajak dan rertibusi daerah di Kabupaten Rejang Lebong, sempat terhenti selama dua bulan diawal 2024, karena payung hukum Perda dievaluasi untuk menyesuaikan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
BACA JUGA:Coklit 95 Persen, Ada 2.742 Pemilih Baru, Ini Kategori Pemilih Baru
"Dengan sisa waktu yang akan, kita akan mengoptimalkan proses penagihan baik pajak maupun retribus daerah sehingga target pajak daerah 2024 ini bisa tercapai 100 persen," demikian kata Andy. (Ari Apriko)