Terbaru, 98 Pinjol yang Kantongi Izin OJK, Berikut Daftarnya

Terbaru, 98 Pinjol yang Kantongi Izin OJK, Berikut Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Bagi anda yang ingin mengajukan pinjaman secara online, anda bisa mengajukan pinjaman ke perusahaan pinjaman online (pinjol) yang legal.

Pinjol yang legal yakni pinjol yang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pe 12 Juli 2024, ada 98 pinjol yang pengantongi izin OJK atau yang legal.

Ke-98 pinjol legal atau berizin tersebut adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2024 Digelar Mulai Besok, Fokus Pada Penindakan, Ini Targetnya

BACA JUGA:KUR Mandiri Rp 150 Juta, Tenor 5 Tahun, Segini Angsurannya

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. Boost

6. TOKO MODAL

7. Findaya

8. modalku

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan