Terbaru, Unsur Pimpinan DPRD Bisa Beli Mobnas Perorangan Tanpa Lelang, Begini Mekanismenya

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kabar baik bagi seluruh unsur pimpinan DPRD di daerah. Pasalnya, mereka bisa membeli mobil dinas (Mobnas) perorangan tanpa harus mengikuti proses lelang.

Kepastian tersebut setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Pimpinan DPRD yang tidak termasuk pejabat daerah, sehinggabisa membeli kendaraan dinasnya tanpa terlebih dahulu harus melalui proses ataupun mekanisme lelang.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH membenarkan informasi tersebut.

BACA JUGA:Untuk Pelaku UMKM, Ada KUR BRI Rp 250 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Angsurannya Cuma Segini Perbulan

BACA JUGA:Persiapkan Diri Anda, Pendaftaran Tes CPNS 2024 Segera Dibuka, Berikut Daftar Formasi untuk S1 Semua Jurusan

"Kalau selama inikan yang boleh mendapatkan pembelian secara langsung kendaraan dinas hanya Gubernur dan Wakil Gubernur. Tapi dengan terbitnya regulasi terbaru yang difasilitasi Mendagri maka mulai tahun 2024  ini pimpinan DPRD bisa membeli mobnas perorangan tanpa harus lelang," katanya.

Meski demikian, sambung Eva, ada beberapa mekanisme yang harus dijalankan, salah satu diantaranya yaitu unsur pimpinan dewan membuat surat permohonan yang ditujukan ke Sekretatiat DPRD terkait pembelian mobnas tersebut.

Sehingga, dengan dasar surat dari pimpinan dewan itu, lalu Sekretariat DPRD membuat surat yang ditujukan kepada Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

Kalau Bupati menyetujui atas permohonan dari pimpinan dewan, baru pemerintah daerah membuat surat kepada KJPP atau KPKNL untuk menghitung nilai penjualan dari mobnas tersebut.

Nilai pembelian tetap mengacu pada harga jual barang milik daerah, yang ketentuannya juga diatur dalam peraturan yang berlaku.

Berapa persen dari penyusutan harga pasar, dan juga melihat kondisi kendaraan dinas pimpinan DPRD tersebut.

BACA JUGA:Cantik Sebagai Tanaman Hias,Berikut Manfaat Bunga Geranium Untuk Kesehatan

BACA JUGA:Momen Kemerdekaan RI, Smartphone Samsung Galaxy A55 5G, Sekarang Jadi Segini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan