Guru Non PNS Bisa Dapat Tunjangan Profesi, Ini Kriteria yang Bisa Menikmatinya
Guru Non PNS Bisa Dapat Tunjangan Profesi, Ini Kriteria yang Bisa Menikmatinya-ilustrasi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Meski bukan tercatat sebagai PNS dan PPPK, namun tenaga guru non PNS bisa juga menikmati tunjangan profesi yanh cairnya 3 bulan sekali.
Adanya tunjangan profesi terhadap guru non ASN tersbeut tertuang dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Minggu.
Besaran tunjangan profesi yang akan diberikan kepada guru non ASN sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Pencairan tunjangan profesi untuk guru Non ASN dilakukan setiap tiga bulan, sama seperti untuk guru ASN. Mereka akan mulai menerima tunjangan profesi Triwulan I mulai bulan April 2024.
BACA JUGA:Ada Promo Kartu Kredit BRI, Senin 15 Juli 2024, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah, Senin 15 Juli 2024 Pagi, Turun 13 Poin Terhadap Dolar AS
Adapun guru non ASN yang menerima tunjagan profesi harus memenuhi kriteria yang ditentukan.
kriteria guru non ASN yang berhak menerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Terdaftar di Dapodik
3. Memiliki SK pengangkatan dari pejabat atau yayasan
4. Mendapat penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan
5. Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik
6. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian