Kepala Daerah Maju Pilkada di Daerah Lain Wajib Mengundurkan Diri
Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
"Kalau untuk hal itu belum dapat kita pastikan, apakah berhenti atau tidak," ungkapnya.
Namun yang jelas, lanjut Ganti, pihaknya akan melakukan koordinasi berjenjang kepada KPU Provinsi dan KPU Pusat. Karena menurutnya, ketetapan itu akan berkaitan dengan regulasi lain terutama tentang regulasi tentang definisi daerah lain yang ada dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang daerah otonom.
Ia menyebutkan, Kabupaten BU merupakan Daerah Otonom yang memiliki batas wilayah dan kewenangan yang terbagi atau terpisah antara pemerintah kabupaten lain, provinsi, kota maupun pusat.
Berdasarkan tafsir ini, Kabupaten BU dan Provinsi Bengkulu termasuk dalam persepsi daerah lain, yang membuat berlakunya huruf o ayat 2 pasal 14 PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut.
"Hal ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu secara berjenjang terhadap juknis dalam turunan dari PKPU tersebut. Intinya kami masih menunggu," tukasnya.(*)