Kepala Daerah Maju Pilkada di Daerah Lain Wajib Mengundurkan Diri

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah di depan mata. 

Tahapan terdekat adalah pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke KPU daerah masing-masing.

Khusus di Provinsi Bengkulu, tak menutup kemungkinan ada kepala daerah atau wakil kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang maju ke Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu. 

Terkait hal tersebut, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi mengatakan, 

berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, menyebutkan bahwa salah satu syarat bakal calon yakni berhenti dari jabatannya jika mencalonkan di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. 

 

BACA JUGA:Pilkada BS 2024, Reskan Efendi dan Rifai Tajudin Berpeluang Diusung Koalisi 7 Parpol

BACA JUGA:Nata-Hafizh Deklarasi Dukungan PKS, Siap Menangkan Pilkada Kepahiang Ditahun Ini

 

Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf O tentang persyaratan calon, yang berbunyi bahwa calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota berhenti dari jabatannya sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. 

Menurut Sarjan Effendi, pihaknya masih menunggu arahan KPU RI terkait ketentuan tersebut. 

"Untuk lebih jelasnya mengenai narasi di PKPU, nanti ada petunjuk teknis dari KPU RI, jadi kami menunggu petunjuk teknis mengenai PKPU tersebut," kata Sarjan kepada harianbengkuluekspress.id, Kamis, 18 Juli 2024. 

Hal senada juga disampaikan Anggota KPU Bengkulu Utara (BU) Divisi Teknis, Ganti Budiarto. 

Ia mengungkapkan untuk kewajiban mundur bagi kepala daerah kabupaten/kota yang maju Pilkada gubernur, pihaknya belum dapat memberikan kepastian. 

Tag
Share