65 Ranmor Diamankan, Salah Satunya Mobil Dinas, Ini Penyebabnya

AMANKAN : Kendaraan tanpa surat menyurat dan tidak membayar pajak salah satunya Mobnas, terjaring pada pelaksanaan ops Patuh nala 2024 Polres Lebong-Erick/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Hari ke 5 pelaksanaan operasi Patuh Nala 2024 yang dilaksanakan anggota Satuan lalulintas (sat Lantas) Polres Lebong, setidaknya sudah mengeluarkan sebanyak 85 tilang. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada sebanyak 60 unit kendaraan bermotor (ranmor) roda 2 dan 5 kendaraan roda 4 yang harus diamankan karena tidak memiliki kelengkapan surat menyurat.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat lantas IPTU Arief Abdullah SSos MSi didampingi Kasubsi PIDm Humas, Aipda Syaifun Anwar mengatakan bahwa untuk pelaksanaan ops patuh nala sendiri akan dilaksanakan hingga tanggal 28 Juli mendatang.

“Untuk hari ini (kemarin) dihari ke 5 kita melaksanakan ops,” sampainya, Jumat 19 Juli 2024.

Lanjut kasat, dari pelaksanaan ops di hari ke 5 sendiri setidaknya sebanyak 85 surat tilang dikeluarkan. Dari jumlah tersebut melakukan penilangan karena pengendara tidak memiliki SIM sebayak 10 lembar, tidak memiliki STNK sebanyak 20 lembar.

“Yang tilang SIM dan STNK ranmornya tidak kita tahan,” ucapnya.

Sementara itu ucap Kasat, sebanyak 65 unit ranmor yang terdiri dari 60 unit ranmor roda 2 dan 5 unit ranmor roda 4, terpaksa harus dibawa ke Mapolres Lebong, untuk diamankan sementara. Hal ini dikarenakan ketika terjaring razia, pemilikinya tidak bisa menunjukan surat-surat.

“1 diantaranya merupakan mobil dinas karena mati pajak,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, untuk pelaksanaan ops patuh sendiri akan terus dilaksanakan setiap hari sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan untuk titik pelaksanaannya sendiri tidak menentu. Apakah di kawasan tengah kota atau di pinggiran kota.

“Pastinya setidaknya ada 8 sasaran utama yang akan dilakukan penindakan,” ucapnya.

Masih kata Kasat, bagi masyarakat pelanggar yang terkena tilang maka untuk mengurus atau mengikuti sidang sesuai dengan jadwal yang telah dibuat di surat tilang yang sebelumnya telah diberikan petugas.

“Silahkan mengikuti sidang bagi para pelanggar,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini juga, Kasat kembali mengingatkan kepada pengguna kendaraan agar bisa sellau megikuti peraturan yang ada. bukan hanya ketika dilaksanakannya Ops Patuh nala, namun setiap hari ketika mengendarai kendaraan, hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan keselamatan bagi pengendara maupun orang lain.

“Patuhila segala peraturan yang ada, untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” imbaunya.(614)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan