Pemutihan PBB Hingga Desember, Warga Kota Bengkulu Bisa Bayar PBB di Sini

MEDI/BE Pembayaran pajak PBB dapat dilakukan di mall pelayanan publik. --

Harianbengkuluekspress.id - Program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperpanjang hingga Desember 2024. Bagi masyarakat yang ingin mengurus pemutihan bia dilakukan di loket kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. 

"Untuk pemutihan denda terhitung 2018 kebawah masih bisa dilakukan hingga desember," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi saat diwawancara BE, Minggu, 21 Juli 2024 kepada BE.

Sedangkan untuk pembayaran PBB khusus 2024 hanya dibatasi hingga akhir Oktober, dan untuk pembayarannya bisa melalui loket cabang seperti di Mall Pelayanan Publik, kantor Pos, Bank Bengkulu. Jika PBB 2024 telat membayar, maka wajib pajak dikenakan denda 1 persen. 

"Diimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran sesuai dengan PBB yang telah ditetapkan," jelasnya. 

Untuk diketahui, pemutihan atau penghapusan piutang PBB ini  langkah kebijakan pemkot agar piutang tidak terus membengkak. Hasil evaluasi terakhir jumlah piutang ini Rp 119 miliar masa tunggakan paling lama 15-20 tahun. 

BACA JUGA:Lengkapi Bukti Laporan LHKPN, Ini Imbauan Anggota KPU Kota Bengkulu untuk Calon Anggota DPRD Terpilih

BACA JUGA:BKN Setujui Keluarkan NIP PPPK, Begini Keterangan Sekda Provinsi Bengkulu

Adapun besaran piutang yang dihapuskan/diputihkan sebesar Rp 83,4 miliar dengan rincian Rp 56 miliar pokok PBB, dan Rp 27 miliar denda. Dengan jumlah 109.710 wajib pajak. Kriteria yang dihapuskan piutang PBB adalah tahun 2018 kebawah. Sedangkan, untuk 2019 keatas maka tunggakan masih harus dilunasi oleh masyarakat. 

''Ini meringankan beban masyarakat terhadap piutang pajak PBB dengan melunasinya pada 2024, agar tidak terjadi tunggakan baru lagi," sampainya.

Sejauh ini, realisasi PAD dari PBB hingga Juni telah terkumpul Rp 14 miliar dari target Rp 48 miliar. Diperkirakan realisasi target ini akan berjalan dengan cepat sebelum akhir tahun. 

"Kita upayakan kalau bisa melebihi dari target itu. Diharapkan dengan program pemutihan ini tunggakan PBB juga bisa terselesaikan," tandasnya. 

Pj Sekda kota, Eko Agusrianto menambahkan untuk masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB dapat mendatangi langsung ke kantor Bapenda Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring dengan membawa Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik dan juga dokumen pelengkap pembayaran PBB.

BACA JUGA:Mensos Beli Batik Besurek, Ini Tanggapannya Mengenai Batik Besurek Khas Bengkulu

"Kita berharap masyarakat tidak menunda pembayaran PBB. Apalagi dengan adanya program pemutihan dari pemerintah untuk mempermudah masyarakat," imbuhnya. (Medi Karya Saputra)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan