25.794 Warga Kaur Menunggak BPJS, Tunggakannya Tembus Segini

Kepala BPJS Cabang Kaur, Ahmad Fauzi Nugraha menjelaskan besarnya tunggakan iuran masyarakat.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kaur mencatat sampai dengan bulan Juli 2024, ada 25.794 warga Kabupaten Kaur menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang lewat jalur mandiri. 

Dengan nilai tunggakan mencapai Rp 11.479.121.909. Hal ini disampaikan langsung Kepala BPJS Cabang Kaur, Ahmad Fauzi Nugraha, Minggu, 21 Juli 2024.

“Tunggakan peserta BPJS ini sejak BPJS Kesehatan didirikan 2014, walaupun menunggak bertahun-tahun kita tetap melakukan penagihan kepada peserta,” kata Ahmad Fauzi Nugraha.

Dikatakan Fauzi, dari 25.794 warga Kabupaten Kaur yang menunggak BPJS, paling banyak dari peserta kelas III dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 8.695.620.549 dari 21.588 peserta.

Selanjutnta,  kelas II sebesar Rp 1.836.105.890 dari 3.207 peserta dan untuk kelas I dengan total tunggakan Rp 947.395.470  dari 999 peserta. 

BACA JUGA:Tunggakan di Mukomuko Capai Rp 25 Miliar, Ini Langkah yang Ditempuh BPJS Kesehatan untuk Pelunasannya

BACA JUGA:184 Buruh Perkebunan Kelapa Sawit di Mukomuko Gagal Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penyebabnya

Ia menyebutkan, para peserta yang menunggak ini berbagai alasan. Ada yang karena kesadaran membayarnya kurang, kemampuan membayarnya kurang, hingga karena ada pergantian kepesertaan.

“Tunggakan peserta BPJS Kesehatan di tahun 2024 naik jika dibandingkan tahun 2023 lalu. Peserta yang menunggak itu merupakan peserta JKN yang terdaftar sebagai peserta mandiri. Tunggakan ini, kita sudah ada upaya penagihan juga melalui teleconection,” terangnya.

Untuk itu, ia meminta kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak agar segera dilunasi. Apalagi, saat ini banyak cara dan relatif mudah untuk pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut. 

Bahkan peserta BPJS kini bisa melakukan pembayaran tunggakan dengan cara mencicil. Hal tersebut bisa dilakukan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang tersedia di Mobile JKN.

“Lewat program Rehab, masyarakat bisa kembali mengaktifkan kartunya dengan pembayaran tunggakan secara bertahap. Ini bisa diajukan sampai 12 tahap atau 12 kali cicilan sampai lunas dan juga bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar warga,” tandasnya.(618)

 

Tag
Share