184 Buruh Perkebunan Kelapa Sawit di Mukomuko Gagal Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penyebabnya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah besar dalam melindungi ribuan buruh kelapa sawit dengan memfasilitasi mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Melalui dana dari Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit, Pemkab tidak hanya memfasilitasi tetapi juga menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan para buruh.

Langkah ini diumumkan dalam rapat koordinasi di Hotel Bumi Batuah, Kota Mukomuko, pada Selasa, 25 Juni 2024, yang menandai awal baru bagi kesejahteraan buruh kelapa sawit di daerah tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan mengatakan pada tahun 2024 ini, Pemkab Mukomuko telah mengalokasikan dana dari DBH sawit untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:1.616 Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Harapan Wabup Mukomuko

BACA JUGA:Peningkatan Infrastruktur, Dinas PUPR Mukomuko Hotmix Jalan Strategis Desa

Totalnya ada 1800 buruh perkebunan kelapa sawit. Namun, dari hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, hanya 1616 orang yang dinyatakan lulus.

Sehingga, ada 184 buruh perkebunan kelapa sawit yang gagal lulus menerima kartu BPJS ketenagakerjaan dari Pemkab Mukomuko. Pasalnya, usia mereka lebih dari 65 tahun.

“Jumlah usulan yang telah dianggarkan sebanyak 1800 orang. Namun dari hasil verifikasi pihak BPJS Ketenagakerjaan, hanya bisa direalisasikan sebanyak 1616 orang. yang 184 itu usianya lebih dari 65 tahun, sehingga tereliminasi,” katanya.

Marjohan juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk memenuhi kuota yang telah ditetapkan. 

"Nanti kita coba koordinasi kembali, mungkin ada usulan baru dan itu bisa kita proses untuk penerbitan kuota tambahan, sehingga nantinya bisa mencapai kuota 1800 orang," paparnya.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan Pemkab Mukomuko adalah sebesar Rp 16.800 per bulan per orang. "Anggaran iuran BPJS ini telah tersedia di APBD kita. Untuk tahun 2024 ini, terhitung sejak Maret lalu," tambah Marjohan.

BACA JUGA:Kloter Pertama Jemaah Haji Bengkulu Dijadwalkan Tiba Siang Hari, M Abdu: Sambut Dengan Gembira

BACA JUGA:Terungkap, Pria Asal Indramayu Makan Paku Alami Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan