Kanwil Kemenkumham Gelar Sosialisasi Layanan Fidusia, Ini Tujuannya
FIDUSIA : Sambutan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Andrieansjah saat acara sosialisasi tentang layanan fidusia, di Aula Sindu, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa, 22 Juli 2024.-Bakti/BE -
harianbengkuluekspress.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Perwakilan Bengkulu mengadakan sosialisasi tentang layanan fidusia di Aula Sindu, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa 22 Juli 2024.
Melalui kesempatan itu, Kanwil Kemenkumham Bengkulu menghadirkan beberapa narasumber untuk menyampaikan materi. Yaitu, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Benteng, Eka Nurmeini SE MPd dan Analis Hukum Dirjen AHU, Ilham Akbar.
Peserta yang diundang berasal dari para Camat, Kades, notaris, Polri, perwakilan Bank dan lembaga layanan fidusia, pers dan pelajar.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Andrieansjah menjelaskan, sosialisasi layanan fidusia bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia dalam rangka mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, fidusia membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi transaksi karena semua informasi tentang jaminan fidusia dicatat dalam sertifikat fidusia. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko penipuan dan meningkatkan kepercayaan dalam transaksi ekonomi.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bagaimana pelaksanaan layanan fidusia. Dengan memahami aturan main fidusia, bisa mencegah potensi pelanggaran. Baik itu di bidang pidana, perdata maupun administrasi," jelas Andrieansjah.
BACA JUGA:30 Persen Warga Terjerat Pinjol, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:BAN PDM Gelar Pelatihan Asesor, Bertujuan Kenalkan Instrumen Baru Ini pada Para Asesor
Pada layanan fidusia, jelasnya, masyarakat atau debitur tetap bisa menggunakan atau menguasai benda yang menjadi objek jaminan. Akan tetapi, pihak kreditur juga bisa melakukan eksekusi tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan. Namun, bisa langsung melakukan lelang atau penjualan apabila terjadi kredit macet dan sebainya.
"Eksekusi bisa dilakukan untuk menyelesaikan hutang-hutang yang masih ada. Namun, tetap diawali dengan pemberian surat peringatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini telah diberikan pada debitur sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima," tegasnya.(bakti)