Hasil Uji BPOM Tidak Menemukan Bahan Berbahaya di Roti Aoka
sempat viral, hasil uji BPOM menyatakan tidak ada kandungan berbahaya di roti Aoka-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Setelah sempat menjadi sorotan dari berbagai pihak, akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait dugaan kandungan bahan pengawet kosmetik pada roti Aoka yang saat ini viral di media sosial.
Dalam keterangan resminya, BPOM menyebutkan produk roti Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family (IBF) Bandung tidak mengandung bahan tambahaBn pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat.
Hasil itu diketahui setelah BPOM pada 28 Juni 2024 lalu mengambil sampel roti Aoka dari peredaran dan melakukan uji produk.
" Hasilnya pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat." dikutip dari siaran pers BPOM 24 Juli 2024.
Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Pihak BPOM akan terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market)
BACA JUGA:Viral, Ada Roti Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik?
Hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Namun,BPOM mengeluarkan pernyataan yang cukup megejutkan, tidak hanya roti Aoka, pihak BPOM pada 2 Juli 2024, juga melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko.
Pada produk tersebut ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentikan kegiatan produksi dan peredaran.
Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
" Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," jelasnya.