DDTS, Polisi Buru Pelaku Lain, untuk Tetapkan Tersangka Baru

IST/BE Lokasi pembakaran dan pengerusakan hutan dan lahan cagar alam DDTS yang berhasil diungkap oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.--

BENGKULU, BE - Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus pengerusakan dan juga pembakaran lahan secara sengaja dalam kawasan cagar alam Danau Dendam Tak Sudah (DDTS). Dalam kasus ini berkemungkinan ada pihak lain yang terlibat dan pihak lain tersebut berpelung ditetapkan menjadi tersangka pula.

Dikatakan Kasubdit Tipidter, Kompol Jufri, kepada BE, Minggu (12/11), "Pengerusakan dan pembakaran lahan di DDTS ini bertujuan untuk menguasai lahan DDTS tersebut untuk kepentingan pribadi." 

Kompol Jufri mengimbau para oknum yang masih melakukan aktifitas pembalakan hutan di kawasan cagar alam DDTS segera menghentikan aktifitas menggarap hutan DDTS. Karena, kegiatan pengerusakan hutan ini, terlebih di kawasan hutan cagar alam, di taman wisata alam, atau pun hutan lindung dengan cara apapun itu tentunya selain melanggar hukum juga berdampak pada perubahan iklim dan kerusakan ekosistem alam hayati yang ada. Kemudian, hal itu juga berpotensi menyebabkan bencana alam, seperti, banjir, longsor dan lainnya.

"Tim sekarang ni masih mendalami hal itu, jika masih ada juga yang nekat melakukan pembakaran dan pengerusakan tentu akan siap diproses hukum," katanya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni berinisial HE (40) dan RA (35) yang melakukan pembalakan dan melakukan perlawanan dengan membawa sebotol bahan bakar minyak (BBM) hendak lemparkan ke para petugas gabungan di lokasi. Masih diterangkan Jufri, kedua pelaku HE dan RA ini telah berulang kali diingatkan oleh petugas dari patroli BKSDA Bengkulu, namun tidak kunjung diindahkan. Dengan dalih pembakaran lahan itu hanya untuk keperluan bercocok tanam.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 40 dan atau Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf A dan Pasal 78 ayat 4 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf B Tentang Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan juga denda Rp 10 miliar.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang saat melakukan kegiatan di dalam hutan kawasan cagar alam, TWA ataupun hutan lindung agar menghentikan kegiatannya. Karena, kami juga terus akan melakukan pemantauan serta penindakkan terhadap warga yang melakukan pengerusakan hutan/lahan," pungkasnya. (529)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan