Masyarakat Wajib Tahu, BPJS Berikan 7 Alat Kesehatan Gratis, Ini Daftar dan Cara Klaimnya

logo BPJS Kesehatan-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Protesa gigi  adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. Protesa gigi fulldapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta, sementara itu plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.

Dalam Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023, tertulis Protesa gigi diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

3. Alat Bantu Dengar

Alat kesehatan yang dapat diberikan secara gartis oleh BPJS adalah  alat bantu dengar.  Guna mendapatkan alat bantu dengar tersebut, pasien harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.

Besaran alat bantu dengar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp1,1 juta. Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

4. Protesa Alat Gerak

 BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu. Biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp2.750.000.

Alat ini diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi,. 

BACA JUGA:Ditemukan Bahan Berbahaya, Menag Intruksikan Pencabutan Label Halal

BACA JUGA: Kaya Akan Nutrisi, Berikut Manfaat Buah Naga Untuk Pogram Kehamilan

5. Penyangga Leher 

Bantuan selanjutnya adalah peyangga leher atau disebut Collar neck, dengan biaya maksimal Rp165 ribu. Alat ini diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

6. Kruk

Kruk adalah alat kesehatan berupa penyangga tubuh, seperti tongkat. BPJS Kesehatan dipastikan menanggung biaya kruk maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

7. Korset Tulang Belakang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan