142 Pemilih Tidak Bisa Memilih, Ini Penyebabnya
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra SE--
harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 142 pemilih yang mempunyai administrasi kependudukan (Adminduk) Kabupaten Kepahiang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu tanda Penduduk (KTP) tidak bisa memilih. Yaitu 142 pemilih tersebut merupakan warga binaan Lapas kelas II Curup Kabupaten Rejang Lebong, lantaran tersandung berbagai jenis tindak pidana.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra SE mengatakan, dari hasil koordinasi pihaknya dengan Lapas Kelas II Curup Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 142 warga Kepahiang yang menjalani penahanan dan seluruhnya mempunyai hak pilih di Pilkada 2024. Hanya saja lantaran berada di Kabupaten Rejang Lebong sehingga mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya atau nyoblos di Pilkada 2024.
"Mereka itu masuk lokasi khusus, sehingga tidak bisa untuk menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2024. Dalam artian mereka tidak bisa untuk menentukan atau menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2024 (pemilihan bupati/ Wabup, red)," kata Indra.
BACA JUGA:Gedung Sekolah Terbakar, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Satgas TMMD Bedah 4 Rumah, Ini Lokasi dan Penerimanya
Ia menerangkan, total sebanyak 142 pemilih yang merupakan warga Kepahiang dan tidak bisa menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2024. Akan tetapi mereka bisa menentukan pilihan untuk gubernur/ wakil gubernur saja. Berbeda halnya jika 142 pemilih tersebut sudah bebas atau sudah pulang ke Kabupaten Kepahiang menjelang 27 November mendatang, sehingga mereka bisa menyalurkan hak suaranya untuk memilih Bupati/ Wabup di Pilkada 2024.
"Jumlah data 142 tersebut belum final atau bisa mengalami penambahan atau pengurangan. Kita tidak mengetahui apakah masih ada warga Kepahiang yang menjadi tahanan di Lapas ataupun ada warga Kepahiang dari total 142 yang sudah bebas," demikian Indra. (doni)