Bawaslu Pastikan Hak Pilih Terjamin

RENALD/BE Bawaslu BS saat menggelar rapat koordinasi dalam pengawasan untuk menentukan mata pilih BS di Hotel Marina 2, Selasa 30 Juli 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan penyusunan daftar pemilih.

Nantinya data tersebut akan digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

Ketua Baswalu BS, Sahran SE menuturkan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih sudah selesai yang dimulai pada 24 Juni -24 Juli 2024 lalu.

Sehingga tiba pada tahap  pengawasan hasil coklit yang telah dilakukan oleh KPU melalui petugas pemuktahiran mata pilih (Pantarlih).

BACA JUGA:Koalisi 7 Parpol Belum Putuskan Paslon di Pilkada BS, Mulai Goyang?

BACA JUGA:Miskin Ekstrem Diverifikasi Desa dan Kelurahan, Segini Jumlahnya

“Kami atas nama lembaga, Bawaslu Bengkulu Sekatan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kinerja seluruh Panwascam dan Pengawas Keluruhan dan Desa (PKD) dalam melaksanakan pengawasan ketat pada proses Coklit untuk data pemilih pilkada serentak tahun 2024," ujar Sahran di Hotel Marina 2, Selasa 30 Juli 2024.

Lebih lanjut, Sahran mengatakan pentingnya peran pengawas dalam menjaga akurasi data pemilih. Bahkan Panwascam dan PKD telah membuktikan kinerja pengawasan yang baik.

"Peran pengawas sangat penting dalam memastikan bahwa data pemilih benar-benar terdata dengan baik," katanya

BACA JUGA:Kodim 0408 Gelar Lomba Video Kreatif, Pemenangnya Bisa Dapatkan Ini

Sahran menyampaikan  pengawasan yang telah dilakukan tersebut dengan cara door to door. Bahkan beberapa metode lainnya yaitu uji petik dan patroli kawal hak pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilukada serentak 2024 juga telah dilakukan.

"Tahapan Coklit daftar pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, kami telah melakukan pengawasan melekat oleh 158 Pengawas Kelurahan Desa (PKD,red), terfokus pada daerah terluar atau pemilih di daerah wilayah perbatasan, blank spot dan terpencil, pada kelompok rentan yaitu pemilih disabilitas dan kelompok ada atau etnis pedalaman," sampainya.

Untuk pengawasan melekat sendiri dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa coklit, uji petik dilakukan sejak hari ke 4 hingga 7 hari sebelum berakhirnya masa coklit terhadap masyarakat keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih, uji petik dilakukan sekurang kurangnya 10 kepala keluarga perhari dan 7 hari sebelum pelaksanaan coklit berakhir.

BACA JUGA:Awal Tahun Bus Perintis Beroperasi di Manna, Ini Tujuannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan