Bukan Lagi Diusia 18 Tahun, Batasan Larangan Perokok Berubah Jadi Segini
Pemerintah merubah batasan larangan usia perokok -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Pemerintah meningkatkan batasan usia untuk membeli dan merokok. Yang semula batas usia minimum untuk membeli rokok 18 tahun menjadi menjadi 21 tahun.
Ini sebagai upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat khususnya generasi muda sekaligus mengekang kebiasan merokok yang menyebabkan kematian tertinggi di dunia.
Alasan peningkatan batasan usia perokok, diyakini dapat mencegah remaja dari merokok dapat berdampak positif pada kesehatan jangka panjang mereka dan mengurangi beban kesehatan di masyarakat secara keseluruhan.
Kemudian mencegah perokok pada usia dini yang dapat meningkatkan risiko kecanduan nikotin. Dengan peningkatan batasan usia diharapkan dapat mengurangi jumlah remaja yang mulai merokok.
Peningkatan batasan usia perokok, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Point peningkatan batasan usia terterap pada pasal 441 ayat 1 tercantum jelas pelarangan penjualan di kelompok umur kurang dari 21 tahun serta untuk ibu hamil.
BACA JUGA:Update Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024, China Kokoh Dipuncak, Indonesia Belum Dapat
BACA JUGA:BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Cair, Jumlahnya Segini
"Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca dengan ketentuan pernyataan dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil," bunyi poinpasal 441 (1).
Pemerintah juga melarang penjualan produk rokok tembakau secara eceran satuan per batang kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik atau vape serta menggunakan mesin layan diri.
Khusus vape, kini pemerintah melarang penggunaan diksi atau kalimat yang mengesankan pengguna mengonsumsi dengan aman dan bebas risiko kesehatan, seperti kata light, ultralight, mild, extramild, low tar, slim, special, full flavour, premium.
Itu dicantumkan pada pasal 441 ayat 2 huruf b, yang berbunyi
"Serta kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama,"
Aturan itu juga melarang penjualan rokok termasuk vape dalam jarak 200 meter dari lingkungan sekolah dan taman bermain anak, serta dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik dan komersial dan media sosial. (**)