Pro dan Kontra Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Komisi X DPR RI Angkat Biacara

wakil ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Di sahkannya aturan  penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja menuai pro dan kontra di masyarakat. 

Pasalnya, jika selama ini alat kontrasepsi diperuntukkan bagi orang dewasa atau pasangan sah, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga memperbolehkan pelajar membeli secara bebas alat kontrasepsi termasuk kondom. 

Terkait hal itu, wakil ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyayangkan terbitnya baleid  yakni peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. 

Ia juga menegaskan terbitnya baleid fasilitas penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak selaras dengan amanat pendidikan nasional yang menjujung tinggi budi pekerti dan norma-norma agama. 

"(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama," ungkapnya.

BACA JUGA:Sah, Jokowi Teken Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca Pelajar, DKP Mukomuko Gelar Perpustakaan Keliling, Ini Jadwal Peluncurannya

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah sama saja membolehkan bidaya seks bebas kepada pelajar. 

 Mantan kepala SMK ini menegaskan, penerbitan aturan penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi pelajar sama halnya salah langkah dan menghianatai tujuan besar pendidikan nasional. 

Menurutnya, hal paling penting adalah edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur, melalui pendampingan (konseling). 

" Yang diajarkan orang tua dan telah turun menurun adalah bagaimana menjaga gubungan dengan lawan jenis dan risiko penyakit menulari yang menyertainya," terangnya. 

Penolakan juga disampaikan  Disisi lain  Persatuan Ummat Islam (PUI). Ia menegaskan, penerbitan PP Nomor 28 tahun 2024  mengandung unsur-unsur pemikiran trasnasional terkait seks bebas yang dinilai sangat berbahaya. 

Pihaknya pun menuntut agar pemerintah  melakukan revisi  PP tersebut, khususnya pada pasal 104 ayat 4 

BACA JUGA:Dilantik 28 Agustus 2024, Ini Daftar Nama 25 Anggota DPRD BS Periode 2024-2029

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan