Pro dan Kontra Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Komisi X DPR RI Angkat Biacara
wakil ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih -istimewa/bengkuluekspress-
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Titik CCTV di BS Akan Ditambah, Ini Lokasinya
" Kita minta presiden joko widodo merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan," ujar Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan Wido Supraha.
Menurutnya, pasal 103 (4) menerangkan pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi. Sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal konsepnya sangat berbahaya.
Dijelaskan Wido, klausul pemberian kondom tersebut sebagai bentuk kekalahan mental yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Pihaknya melihat kebijakan yang dilakukan seperti ini sebagai adopsi konsep barat, Conprehensive Sex Education (CSE). PUI menganggap negara telah bertindak permisif terhadap hubungan seksual di antara anak sekolah selama suka sama suka dan tercegah HIV.
"Akankah tercapai Indonesia Emas 2045, jika sejak 2024 sudah diajarkan pemisifisme atas seks bebas, " ujar Dr Wido
Oleh karenanya, PUI mengajak umat dan banga Indonesia menjaga NKRI dari pemikiran trasn-nasional Barat yang dapat merusak tatanan kehidupan masa depan bangsa dan negara. (**)