Ingatkan Warga Belum Pasang Bendera

IST/BE Dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 ini, masyarakat diminta untuk memasang bendera merah putih di rumahnya masing-masing.--

Hal itu selaras dengan isi Undang-Undang No 24 Tahun 2009 yang menyebutkan pengibaran bendera merah putih tersebut merupakan wujud kedaulatan dan kemandirian. Termasuk dengan melakukan upacara untuk memperingati hari kemerdekaan tersebut.

"Kalau di dalam bahasa Undang-Undang No 24 Tahun 2009, itu merupakan wujud kedaulatan dan kemandirian itu diingatkan kembali dilestarikan kembali dengan salah satunya mengibarkan bendera dan memproklamasikan kembali atau dalam tanda kutip menyelenggarakan upacara kemerdekaan Indonesia pada setiap 17 Agustus," demikian tutup Kepala Kesbangpol kota. (Bhudi Sulaksono)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan