Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Haji Rp 105 Juta Perjemaah, Ini Alasannya

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE-  Kementerian Agama membeberkan alasan atas usulan  kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2023 M

Adapun besarannya dengan rata-rata Rp 105,09 juta per jemaah yang  telah disampaikan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. 

BACA JUGA: Update Harga Emas Selasa 14 November 2023, Antan dan UBS Naik

BACA JUGA: Piala Dunia U17, Pemenang Tidak Diberi Hadiah Uang Tunai Tapi ini, Berikut Alasannya

Jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebelumnya Rp 90.05 juta per jemaah, dengan usulan baru maka besaran  biaya haji tahun 2024  mengalami kenaikan Rp 14,59 juta. 

 

Usulan biaya haji tersebut  masih  dalam pembahasan  panitia kerja (panja)  Kemenag RI bersama Komisi VIII DPR RI. 

 

Dikutip dari  laman resmi Kemenag RI, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab usulan kenaikan  BPIH 2024 yang disampaikan ke DPR. 

 

Faktor yang menjadi penyebab, antara lain kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan. 

 

"Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266," jelasnya. 

 

Tag
Share