Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Haji Rp 105 Juta Perjemaah, Ini Alasannya

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Ketiga, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah. Kenaikan usulan terjadi karena selisih harga, selisih volume, dan juga selisih kurs. 

Untuk konsumsi di Makkah, tahun lalu disepakati dengan Komisi VIII DPR hanya 44 kali makan, meski pada akhirnya bisa disesuaikan menjadi 66 kali makan.

 

"Tahun ini kami usulkan layanan konsumsi di Makkah menjadi 84 kali makan, dengan rincian 3 kali makan selama 28 hari. Sehingga ada selisih volume. Harga konsumsi per satu kali makan pada tahun lalu dibanding tahun ini juga naik. Kenaikan bertambah seiring adanya perbedaan kurs," beber Hilman 

 

Usulan BPIH 2024 masih akan dibahas bersama Panja yang beranggotakan pihak pemerintah dan DPR. Panja akan melakukan serangkaian rapat, termasuk rapat membahas asumsi kurs yang paling ideal.

Panja juga akan melakukan pengecekan harga layanan, baik di dalam negeri maupun di Saudi. 

 

da dua komponen kenaikan biaya haji tersebut, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi). 

 

Adapun komponen tersebut yaitu biaya penerbangan sebesar Rp  36 juta, pelayanan akomodasi R[ 26 juta, pelayanan konsumsi Rp 9 juta, pelayanan transportasi Rp 4,9 juta dan pelayanan di Arafag, Muzdalifah dan Mina sebesar Rp 19,4 juta. 

 

Lalu, perlindungan sebesar Rp 226.491, pelayanan di embarkasi atau debarkasi Rp 216.822,

Untuk pelayanan keimigrasian Rp 45.947, premi asuransi dan pelindungan lainnya Rp 175.000 dan dokumen perjalanan Rp 1,7 juta. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan